Bisnis waralaba di Indonesia terus berkembang bagaikan jamur di musim penghujan. Hal tersebut tidak terlepas dari kiat para pengusaha dalam mengekspansi bisnisnya, serta juga didukung tingginya minat para pengusaha kecil menengah yang tertarik bermitra untuk melakukan kerjasama bisnis.
Demikian pula pihak pemerintah yang telah mengeluarkan payung hukum bagi bisnis waralaba sejak tahun 1997 yang kemudian terus diperbaharui hingga pada Peraturan Pemerintah Nomer 42 Tahun 2007. Selain itu, ada beberapa peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang menjadi pijakan dalam menggeluti bisnis waralaba ini.
Dalam rangka perluasan dan pengembangan usaha anda, konsep bisnis waralaba atau disebut juga franchise bisa menjadi salah satu alternatif yang dapat anda tempuh. Jika anda berniat mewaralabakan usaha anda kepada khalayak umum, ada baiknya anda mengkaji terlebih dahulu enam kriteria yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba seperti yang tersurat dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 pasal 3 berikut ini:
1. Memiliki Ciri Khas Usaha
Ciri khas usaha maksudnya suatu usaha yang memiliki keunggulan tertentu dan berbeda dari usaha-usaha yang sejenis. Usaha waralaba tersebut mempunyai keunikan tersendiri yang dapat menjadi daya tarik bagi konsumen.
Misalnya dalam bisnis makanan, usaha waralaba tersebut menghadirkan sesuatu yang special yang tidak dimiliki oleh para kompetitornya, contohnya resep istimewa, cara penyajian, konsep tempat, dan sebagainya.
2. Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan
Untuk mewaralabakan usaha, sang pemilik harus telah mempunyai pengalaman paling tidak 5 tahun dalam mengelola bisnisnya, dan telah terbukti mampu mengatasi segala kendala dan permasalahan yang dihadapi usahanya. H
al tersebut dapat dilihat profit usahanya yang terus menunjukkan trend positif. Pemerintah tak akan mengeluarkan izin waralaba jika kondisi perusahaannya masih turun naik.
3. Memiliki Standar atas Pelayanan dan Barang atau Jasa yang Dibuat Secara Tertulis
Pada bagian ke tiga ini, calon pemberi waralaba (franchisor) wajib secara tertulis membuat standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan, sehingga para penerima waralaba dapat dengan mudah memahami konsep usaha dan melaksanakannya berdasarkan panduan (standard operational procedure) yang telah dibuat franchisor. Dengan demikan setiap orang yang menjadi mitra waralaba (franchisee) melakukan langkah operasional yang sama.
4. Mudah Diajarkan dan Diaplikasikan
Kriteria yang keempat ini dimaksudkan untuk mengakomodasi minat masyarakat yang ingin bermitra menjadi franchises namun tidak punya pengalaman yang cukup pada bidang usaha yang ingin digelutinya. Oleh karena itu, calon pemberi waralaba wajib membuat teknik kerja yang dapat dengan mudah dipahami dan diaplikasikan oleh para penerima waralaba.
5. Adanya Dukungan yang Berkesinambungan
Walaupun maju mundurnya usaha yang dijalankan oleh penerima waralaba (franchisee) menjadi tanggung jawabnya sendiri, namun para pemberi waralaba berkewajiban memberikan bimbingan usaha secara kontinu, sehingga akan terjalin hubungan mutualisme dalam bisnis.
6. Hak Kekayaan Intelektual yang Telah Terdaftar
Sebelum anda melangkah dalam pengembangan bisnis model waralaba, anda mesti melindungi aset dan portofolio bisnis anda agar mendapat payung hukum yang sah.
Oleh sebab itu, segala yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, seperti merek produk, nama dan logo usaha, paten teknologi, materi hak cipta, dan sejenisnya harus anda daftarkan untuk mendapatkan sertifikat resmi.
Anda bisa mengunjungi situs Direktorat Jenderal HKI untuk memperoleh informasi yang lebih detail tentang hal tersebut. Demikian 6 poin penting yang harus dipenuhi sebelum mewaralabakan usaha anda. Jika semua sudah dichecklist, tunggu apa lagi? Lets go to action!!!
Komentar
Posting Komentar