Pasar uang atau dalam istilah internasional disebut money market adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang yang dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.
Dalam artian sempit, pasar uang ini sering juga dianggap sebagai pasar kredit jangka pendek. Pasar uang terbentuk dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan dari para pengusaha terhadap sejumlah dana modal dalam jangka pendek untuk bisa menjalankan bisnisnya dengan segara.
Dengan demikian dapat menjalankan fungsi-fungsi pasar uang, seperti memudahkan masyarakat mendapatkan dana jangka pendek sebagai biaya modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya, memberi kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), serta menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
Secara lebih rinci, kita dapat menguraikan fungsi dari adanya pasar uang, antara lain:
1. Pasar uang maupun pasar modal dapat menjadi sarana sebagai penyedia sumber pembiayaan bagi dunia usaha, sekaligus juga memungkinkan pengalokasian dana secara optimal.
2. Pasar uang dan pasar modal dapat dijadikan sarana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan adanya diversifikasi.
3. Perkembangan pasar modal dan uang dapat dijadikan sebagai penyedia leading indicator (indikator awal) bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
4. Pasar yang mampu menjadi media dalam menyebarkan kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah.
5. Menyebarkan kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen yang profesional.
Komentar
Posting Komentar