Salah satu jenis investasi yang banyak diminati para pemilik modal adalah investasi reksadana. Apa itu investasi reksadana? Menurut pengertian yang termuat dalam Undang – undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27 disebutkan bahwa “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi”.
Dari pengertian tersebut dapat kita maknai bahwa modal yang kita investasikan dikelola oleh pihak Manajer Investasi yang menempatkan uang kita pada surat-surat berharga dan kemudian merealisasikan keuntungan (profit) ataupun kerugian yang kita terima.
Jadi, dengan memilih dan mempercayakan modal kita kepada pihak Manajer Investasi, maka kita telah dapat berinvestasi model reksadana. Seperti halnya jenis-jenis investasi lainnya, penanaman modal dalam investasi reksadana juga memiliki resiko-resiko tertentu, antara lain:
1. Resiko Inflasi
Inflasi cukup berpengaruh terhadap kondisi perkembangan investasi reksadana. Resiko tingkat inflasi merupakan potensi risiko terjadinya kerugian daya beli investasi akibat terjadinya kenaikan harga atau biaya konsumsi masyarakat di suatu daerah atau negara.
2. Tidak Ada Jaminan Keuntungan
Sebagai penanam modal (investor), anda harus menyadari bahwa dalam berinvestasi reksa dana, tidak ada jaminan bahwa anda akan secara pasti memperoleh pembagian keuntungan atau deviden maupun mendapatkan kenaikan modal investasi.
3. Risiko Umum Terkait Pasar Modal
Sebagai bagian dari investasi pasar modal, reksa dana juga memikul potensi risiko umum dari pasar modal. Resiko itu muncul akibat adanya beragam situasi dan kondisi, misalnya perkembangan ekonomi nasional atau global, kondisi politik dan kebijakan pemerintah, peraturan dan perundang-undangan, fluktuasi suku bunga, sentimen pasar, hingga juga pengaruh terjadinya bencana alam dan perang.
4. Resiko Efek
Investasi reksadana juga mengandung potensi resiko efek. Beberapa contoh dari resiko tersebut misalnya kemungkinan default dari perusahaan penerbit pada pembayaran kupon atau pokok obligasi, serta implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang didowngrade.
5. Resiko Likuiditas
Likuiditas merupakan seberapa mudah dan cepatnya modal investasi yang anda miliki untuk dijual ke investor lain. Risiko ini terjadi bila terjadi penarikan dana besar-besaran dalam kurun waktu yang sama sehingga terjadi rush.
6. Resiko Pembiayaan Pinjaman
Modal untuk investasi reksa dana dapat juga diperoleh melalui pinjaman. Bila dana investasi untuk membeli unit reksa dana diperoleh melalui pinjaman, maka sebagai penanam modal sebaiknya perlu memahami beberapa poin penting ini:
- Modal pinjaman biasanya meningkatkan kemungkinan untung maupun rugi.
- Bila dalam perjalanannya terjadi penurunan nilai investasi di bawah tingkat tertentu, maka investor biasanya diminta untuk menambah agunan oleh lembaga keuangan, atau juga langkah lainnya yakni mengurangi jumlah pinjaman ke level yang disyaratkan.
- Dari waktu ke waktu besar biaya pinjaman dapat bervariasi, tergantung besaran fluktuasi suku bunga.
- Memanfaatkan pinjaman dalam investasi reksa dana harus dipertimbangkan secara lebih cermat karena porensi resikonya.
7. Risiko Ketidakpatuhan
Maksud resiko ketidakpatuhan adalah mengacu pada risiko terhadap reksa dana dan keuntungan investor yang bisa muncul karena ketidaksesuaian terhadap hukum, peraturan, atau Prosedur internal dari Manajer Investasi.
8. Resiko Manajer Investasi
Pengalaman, pengetahuan, serta keahlian yang dimiliki oleh pihak Manajer Investasi sangat mempengaruhi kinerja pengembangan reksa dana, sehingga sebagai investor, anda wajib dengan hati-hati memilih Manajer Investasi dalam mengelola uang investasi anda.
9. Resiko Wanprestasi
Ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak kunjung membayar klaim ganti rugi atau pun malah membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan, maka itu termasuk reksa dana risiko wanprestasi.
Komentar
Posting Komentar