Indonesia sebagai salah satu negara terbuka dalam bidang ekonomi telah mengenal berbagai bentuk sistem ekonomi. Masyarakatnya pun juga telah akrab dengan berbagai bentuk dan sistem bisnis, dan salah satu diantaranya adalah penjualan langsung melalui Sistem Piramida. Secara sepintas, sistem piramid tidak jauh berbeda dengan sistem MLM atau Multi Level Marketing.
Di Negara Taiwan, Malaysia, Amerika Serikat, dan beberapa negara lainnya telah banyak dilakukan usaha dengan sistem ini. Sistem Piramida memberikan kesempatan kepada pebisnis untuk dapat meraup untung besar dengan hanya bermodal sedikit kerja keras (usaha).
Mengingat sistem tersebut sering memunculkan keresahan dan terkadang merugikan pada level bawah yang jumlahnya lebih besar, maka pemerintah di sana secara ketat mengawasi bisnis dengan sistem ini. Secara umum, bisnis yang dijalankan dengan Sistem Piramida memiliki aturan (ciri):
- Biaya untuk mendaftar sebagai anggota dengan paket produknya tergolong mahal.
- Memasarkan barang /produk tertentu (khas) dengan harga lebih mahal dari harga pasaran.
- Jumlah anggota yang direkrut biasanya dibatasi, misalnya seorang anggota hanya boleh memiliki anggota bawah 2 atau tiga orang, demikian juga perekrutan di anggota bawahnya. Sehingga jika jumlah seluruh anggota telah banyak akan tampak bentuk jenjang piramida.
- Sistem ini menitik beratkan pada perekrutan anggota, bukan pada penjualan produk.
- Terdapat istilah Kavling yaitu satu orang anggota boleh membeli lebih dari satu nomer keanggotaan.
- Bonus yang diterima didasarkan atas tercapainya susunan suatu jaringan yang membentuk piramida dengan jumlah anggota dan format yang telah disepakati. Jadi imbalan yang diperoleh bukan berdasarkan atas volume penjualan tetapi jumlah anggota (kaki).
- Dalam sistem piramida, periode keanggotaan biasanya berlangsung singkat, yaitu hanya pada batas terbentuknya suatu format keanggotaan (piramid) tertentu. Hal ini berbeda dengan format bisnis penjualan langsung.
Dalam bisnis penjualan langsung, dikenal ada tiga sistem format bisnis yaitu Single Level Marketing (konvesional), Sistem Limited Level (terbatas) dan Multi Level Marketing (MLM). Secara garis besar sistem penjualan langsung dengan format-format tersebut memiliki persamaan dengan Sistem Piramida, yaitu:
- Sama-sama memberikan kesempatan untuk memperoleh penghasilan yang maksimal dalam kerjasama kemitraan.
- Sama-sama mempunyai dasar yang sama yaitu merekrut anggota, mendidik mengajarkan anggota, dan memotivasi anggota mitra.
- Sama-sama memungut biaya pendaftaran dengan paket produk penjualan tertentu.
- Sama-sama memiliki produk tertentu yang khas.
- Sama-sama menjanjikan bonus atau imbalan yang menggiurkan.
Beberapa sisi negatif dari bisnis dengan sistem piramida antara lain:
- Sering dikatakan menyesatkan masyarakat dan anggotanya karena pendapatan utama didapat dari rekrutment anggota, bukan dari besarnya volume penjualan.
- Tidak membuka income yang adil dan merata seperti layaknya bisnis dengan sistem penjualan langsung.
- Sering merugikan pada level bawah yang kesulitan dalam memasarkan produk-produknya, karena tujuan utama dari bisnis sistem piramida ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya untuk menarik dana dari pendaftaran, dan produk / barang hanya sebagai kedok atau kamuflase bisnis belaka.
- Dikatakan bertentangan dengan dasar-dasar dan kode etik sistem penjualan langsung karena dianggap sebagai metamorfosa dari sistem surat berantai yang telah banyak dilarang di berbagai negara di dunia.
Bisnis skema piramida ini telah dilarang di banyak negara, salah satu pelopornya pun, Charles K. Ponzi telah ditangkap dan dipenjarankan karena menjalankan bisnis yang merugikan ini.
Komentar
Posting Komentar